TKP
Edisi : Kamis, 25 Maret 2010
Tema : Intensifikasi Fungsi BINMAS (Pembinaan Masyarakat)
Narasumber : AKP. Suprihadi (Kasubagbinmas Poltabes Surakarta)
Presenter : Faradilla
Upaya apa yang terkait dengan Intensifikasi Fungsi Pembinaan Masyarakat merupakan bagian dari Community Policing (Kemitraan dan Problem Solving), diantaranya ada 7 points:
- Sistem hubungan cepat (hotline) ® melalui telepon, sms.
- Pemanfaatan kotak pengaduan ® dapat secara langsung ke kotak-kotak pengaduan yang disediakan di tempat-tempat umum khususnya di Poltabes Surakarta. Secara umum polri juga menyediakan pos di layanan kotak pos 7777.
- Penerangan umum (slogan kamtibmas)
- Penerangan BINMAS keliling ® dilakukan oleh unit-unit penerangan, sering dilakukan oleh mobil keliling, ada dari lalu lintas, bina mitra, dan satuan reskrim
- Pemanfaatan sarana media
- Intensifikasi patroli
1. Sistem Hubungan Cepat (Hotline) : kepolisian poltabes Surakarta telah membuka akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat yang dialami secara langsung maupun tidak langsung mengenai gangguan kamtibmas melalui jaringan komunikasi. Jika masyarakat mendapat kesulitan untuk menghubungi kepolisian melalui nomor telepon 110 atau 112, maka kita dapat menghubungi SP Kapoltabes Surakarta di nomor telepon 0271-712600 atau Layanan Khusus Kapoltabes Surakarta 08122610200 atau 0271-2152008 (via sms), ada hal apa saja yang perlu disampaikan kepada kepolisian dalam hal ini apabila masyarakat menemukan suatu kejadian dan ingin segera kehadiran petugas polisi dapat langsung menghubungi nomor-nomor tadi.
2. Pemanfaatan Kotak Pengaduan : silakan masyarakat bisa melapor lebih specific lagi, dapat memuatkan banyak hal karena tidak dibatasi karakter banyaknya huruf dalam penulisan, maka ditempat-tempat umum disediakan kotak saran dan kritik terhadap kepolisian.
3. Penerangan Umum (Slogan Kamtibmas): selalu dihimbau terkait dengan trend kejahatan yang pernah terjadi saat ini misalnya pencurian kendaraan bermotor roda dua atau pun roda empat. Dengan penerangan, kepolisian berupaya dengan memasang spanduk-spanduk anjuran, mengingatkan agar berhati-hati misalnya bila mengenali orang yang baru saja dikenal agar tidak mudah menerima makanan atau minuman atau hal yang sejenisnya dan kemudian menjadi terpikat sampai-sampai bisa terpedaya dan mengirimkan sejumlah nominal rupiah yang banyak pada salah satu rekening. Sebenarnya kejahatan seperti itu adalah modus lama namun masih sering terjadi. Ada juga petugas kepolisian yang tertipu dan penjahat yang mengaku dari pihak kepolisian/ petugas/ pejabat, dsb.
4. Penerangan BINMAS keliling: dari kepolisian berupaya mengajak menyadarkan warga masyarakat untuk berhati-hati dan mengamankan diri sendiri, misalnya dalam penggunaan jalan agar digunakan dengan tertib sesuai dengan rambu-rambu yang ada.
5. Pemanfaatan sarana media: pemanfaatan media visual dan audio sehingga masyarakat bisa menangkap apa yang menjadi keinginan kepolisian dan apa yang menjadi keinginan masyarakat. Tanpa ada masyarakat yang mengetahui dan bersedia melapor menginformasikan kepada polisi, kepolisian tidak akan mengetahui secara menyeluruh karena anggota polisi itu kan terbatas.
6. Intensifikasi patroli: door to door, sambang kampung, dsb
Komentar Anda