Narasumber : Ustadz Zainal Ahmad (Pembimbing Manasik Ibadah KBIH MTA Surakarta), dr. Setyo Budi (Pembimbing Manasik Kesehatan KBIH MTA Surakarta)
Presenter : Hamzah
Ustadz Zainal Ahmad (Pembimbing Manasik Ibadah KBIH MTA Surakarta): Melempar Jumroh Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijah dan melempar Jumroh Ula Wusta Aqobah pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
Melempar jumroh Aqobah artinya melempar pada 10 Dzulhijah hanya satu jumroh saja yang dilempar dan tanggal 11nya melanjutkan melempar jumroh Ula Wusta Aqobah. Melempar jumroh ini adalah salah satu wajib haji yang harus dilaksanakan, seandainya itu ditinggalkan maka diganti dengan Dam, pada tanggal 11 itu ada tiga sasaran lempar. Jumroh Aqobah yang afdhol untuk melempar adalah setelah waktu Dhuha dan pada tanggal 11 melempar jumroh Ula Wusta Aqobah waktu yang afdhol untuk melempar adalah setelah tergelincir matahari namun para jama’ah boleh melempar dari pagi hari sampai sore hari. Ada tiga yang harus dilempar Ula yaitu ke tembok yang pertama, Wusto adalah tembok yang tengah, dan Aqobah adalah tembok yang terakhir. Nah, Aqobah (yang kemarin sudah dilempar) dilempar lagi. Ula dilempar tujuh lemparan dengan batu kerikil setiap melempar membaca takbir kemudian berdo’a, kemudian meninggalkan Ula menuju ke Wusto (sasaran lempar yang tengah) di situ juga dilempar dengan tujuh lemparan setiap melempar membaca takbir kemudian berdo’a, setelah itu mendatangi Aqobah (yang ketiga)di situ melempar setiap melempar membaca takbir tapi nabi tidak berdo’a, nabi terus pergi.
Pada tanggal 12, sama yang dilakukan seperti pada tanggal 11 dan nanti terus mau kembali ke Mekah disebut Nafar Awal kalau mau diselesaikan sampai tanggal 13nya juga boleh, itu disebut Nafar Sani maka para jama’ah boleh memilih jadi di Mina boleh dua hari boleh tiga hari.
Continue reading »
Komentar Anda