Narasumber : Ust. Dwi Wuryanto
Announcer : Miftah Al-Firdaus
Hak jenazah saudara kita yang muslim yang lain setelah memandikan dan mengkafani adalah menshalatkan jenazah. Menshalatkan jenazah saudara kita adalah hak yang paling istimewa dan paling mutlak.
Kita mungkin pernah bahkan sering menshalatkan jenazah namun terkadang kita atau pun saudara-saudara kita yang ikut menshalatkan jenazah hanya sekedar ikut-ikutan saja (tidak paham). Bahkan ketika tidak ada jama’ah didalam melaksanakan sholat jenazah ada orang yang melaksanakan sholat jenazah sebagaimana sholat sunah biasa, kondisi itu sering kita jumpai mungkin dikarenakan orang yang sama sekali belum pernah mengikuti sholat jenazah tapi dengan sangat percaya diri seakan-akan dia tahu sholat jenazah. Tindakan tersebut dilakukan kemungkinan karena rasa gengsi atau faktor yang lainnya misalnya rasa ‘mosok saya kok nggak bisa’ ternyata memang benar tidak bisa, hal ini sering ditemui dimasyarakat dan bagi yang lainnya jarang yang berani melakukan suatu teguran atau pun nasehat bagi saudara-saudara kita yang semacam itu. Kadang yang sering ditemui adalah orang-orang yang sudah lanjut usia, saking semangatnya ingin melakukan sholat jenazah terhadap saudaranya namun tidak ada jama’ahnya maka dia dengan pedenya sholat dua rekaat seperti sholat sunah. Inilah yang menjadikan perhatian bagi kita, begitu banyaknya hal-hal yang dilupakan oleh saudara-saudara kita tentang masalah jenazah bahkan justru tidak banyak orang-orang yang tertarik untuk memperhatikan hal tersebut.
Setelah jenazah dimandikan dan dikafani agama mensyari’atkan untuk menshalatkan. Hukum menshalatkan jenazah adalah fardhu kifayah yaitu ‘sudah mencukupi apabila ada diantara kaum muslimin sudah menshalatkannya, sedangkan apabila yang lain tidak ikut menshalatkannya dia tidak berdosa. Namun, semuanya akan berdosa apabila dari sekian muslimin yang ada tahu bahwa yang meninggal adalah seorang muslim tetapi umat Islam setempat tidak ada yang mau menshalatkan. Oleh sebab itu kita masing-masing muslimin harus bisa melaksanakan sholat jenazah.
Dimana harus menshalatkan jenazah? Sholat jenazah bisa dilakukan di mana saja, di tempat yang baik, suci, rumah atau masjid atau tempat-tempat yang tidak dilarang.
Bukan suatu keharusan bahwa jenazah harus disholatkan di masjid apalagi dengan berkeyakinan bahwa jika menshalatkan jenazah di masjid akan memudahan masuk surga.
Pelaksanaan sholat jenazah dapat dilaksanakan munfarid (sendiri-sendiri) atau pun berjama’ah. Bila jenazah tersebut betul-betul bukan seorang muslim maka kita tidak perlu menshalatkannya karena hal tersebut jelas dilarang oleh agama kita.
Komentar Anda