Jul 152012
Banyak kita dengar dari beberapa rekan atau bahkan dari beberapa mubaligh yang menyampaikan bahwa jika sesorang yang tidak mampu berpuasa dan sudah membayar Fidyah masih diharuskan mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut, seperti misalkan bagi orang hamil atau yang menyusui biasanya mereka membayar Fidyah dan harus mengganti juga puasa yang ditingalkannya. Apakah ini benar …?
Ternyata setelah kita pelajari dari ayat Al-qur’an dan hadits-hadits yang ada jika seseorang meninggalkan puasa karena tidak mampu puasa, maka cukup baginya dengan membayar Fidyah dan tanpa mengganti dengan puasa :
- Dan terhadap orang-orang yang bisa berpuasa tetapi dengan susah payah (boleh tidak berpuasa), wajib membayar fidyah. [QS. Al-Baqarah : 184]
- Dan riwayat dari Ibnu Abbas RA. tentang istrinya yang sedang hamil, katanya : Engkau sekedudukan dengan orang yang amat payah untuk berpuasa. Maka wajib atasmu fidyah dan tidak ada qadla’ bagimu. [HR. Al-Bazzar dan dishahihkan oleh Ad-Daruquthni]
- Serta riwayat dari Ibnu ‘Umar ketika beliau ditanya oleh seorang wanita Quraisy yang sedang hamil tentang hal puasanya, maka jawab beliau : Berbukalah kamu dan berilah makan tiap hari seorang miskin, dan jangan mengqadla’nya. [HR. Ibnu Hazm].
Materi selengkapnya tentang puasa bisa didownload di SINI.
Download / Dengarkan MP3











Komentar Anda