Mahrom adalah wanita-wanita yang haram dinikahi, sedangkan kalau Muhrim adalah orang yang memakai kain Ihrom. Masih banyak yang sering salah ketika menyebut orang yang haram dinikah adalah muhrim, padahal yang benar adalah Mahrom. Demikian juga masih banyak juga yang belum tahu siapa saja yang termasuk mahrom, sehingga kadang sering salah dalam pengamalannya, untuk itu Allah sudah sangat jelas menerangkan siapa saja yang termasuk mahrom di dalam Al-quran surat An-Nisaa’ : 23,
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepesusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Materi selengkapnya dapat didownload di SINI.
Download / Dengarkan MP3











Komentar Anda